Admin Website
Admin Website
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru: Dari Zonasi PPDB ke Domisili SPMB

Perbedaan antara sistem zonasi PPDB dan domisili SPMB. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif.

Domisili SPMB
Murid SMP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. 

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah sistem penerimaan siswa. Jika sebelumnya menggunakan jalur zonasi, kini beralih ke jalur domisili. Lantas, apa perbedaan antara sistem zonasi PPDB dan domisili SPMB menurut aturan terbaru?

Apa Itu Jalur Zonasi PPDB?

Mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sistem PPDB mencakup beberapa jalur pendaftaran:
  • Zonasi
  • Afirmasi
  • Perpindahan tugas orang tua/wali
  • Prestasi

Pada jalur zonasi, penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Pemerintah daerah menetapkan radius zonasi, yang dapat berbeda di tiap wilayah. 

Ketentuan daya tampung minimal jalur zonasi PPDB berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023 adalah sebagai berikut:

  • PPDB SD: Minimal 70% dari daya tampung sekolah.
  • PPDB SMP: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
  • PPDB SMA: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Apa Itu Jalur Domisili SPMB?

Dalam aturan terbaru Kemendikdasmen, jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prinsip utama sistem ini adalah mendekatkan domisili siswa dengan sekolah. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan siswa bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa sistem domisili juga mengatasi kecurangan dalam pendaftaran, seperti manipulasi alamat melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK).


Kuota jalur domisili dalam SPMB 2025:

  • SPMB SD: Tetap minimal 70%, karena distribusi SD Negeri sudah merata.
  • SPMB SMP: Minimal 40%, berdasarkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
  • SPMB SMA: Minimal 30%, dengan penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Saat ini, Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan implementasi sistem SPMB berjalan lancar.

Itulah perbedaan antara zonasi PPDB dan domisili SPMB dalam sistem penerimaan murid baru pada tahun 2025. Semoga bermanfaat. Terima kasih. [ant]

Berbagi

Posting Komentar