Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah sistem penerimaan siswa. Jika sebelumnya menggunakan jalur zonasi, kini beralih ke jalur domisili. Lantas, apa perbedaan antara sistem zonasi PPDB dan domisili SPMB menurut aturan terbaru?Apa Itu Jalur Zonasi PPDB?
Mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sistem PPDB mencakup beberapa jalur pendaftaran:- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali
- Prestasi
Pada jalur zonasi, penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Pemerintah daerah menetapkan radius zonasi, yang dapat berbeda di tiap wilayah.
Ketentuan daya tampung minimal jalur zonasi PPDB berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023 adalah sebagai berikut:
- PPDB SD: Minimal 70% dari daya tampung sekolah.
- PPDB SMP: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
- PPDB SMA: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Apa Itu Jalur Domisili SPMB?
Dalam aturan terbaru Kemendikdasmen, jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.
Jalur
ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah
administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prinsip
utama sistem ini adalah mendekatkan domisili siswa dengan sekolah.
Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan
ini bertujuan memastikan siswa bersekolah di lokasi yang dekat dengan
tempat tinggalnya.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga
Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa sistem domisili juga
mengatasi kecurangan dalam pendaftaran, seperti manipulasi alamat
melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Kuota jalur domisili dalam SPMB 2025:
- SPMB SD: Tetap minimal 70%, karena distribusi SD Negeri sudah merata.
- SPMB SMP: Minimal 40%, berdasarkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
- SPMB SMA: Minimal 30%, dengan penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Itulah perbedaan antara zonasi PPDB dan domisili SPMB dalam sistem penerimaan murid baru pada tahun 2025. Semoga bermanfaat. Terima kasih. [ant]